Terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna

Wawasannusantara.com, Kampar — DPRD Kampar gelar rapat paripurna terkait penjelasan pengusul penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kampar pada Senin (08/12/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Iib Nursaleh yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi. Dihadiri oleh Wakil Bupati Kampar Misharti, Kapolres Kampar diwakili, Dandim 0313/KPR diwakili dan Danyonif 132/Bima Sakti dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kampar. Rapat ini diikuti oleh para anggota DPRD Kampar.

Surat-surat masuk tentang rapat paripurna ini dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah.

Wakil Bupati Kampar, Misharti menjelaskan rapat paripurna ini digelar sebagai tindak lanjut dari usulan anggota DPRD mengenai perlunya penyusunan peraturan yang lebih rinci terkait kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.

Badan Kehormatan DPRD memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin, etika, serta perilaku anggota dewan agar tetap sesuai dengan aturan hukum dan norma masyarakat dan dengan adanya rancangan peraturan ini, diharapkan tercipta mekanisme yang lebih jelas dalam penegakan aturan, penyelesaian pelanggaran, serta pemberian sanksi yang proporsional.

Diawali dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Bapemperda untuk menyusunnya secara detail sebelum disahkan, memastikan komitmen moral dan profesionalitas DPRD terwujud dalam aturan mengikat.

“DPRD dituntut memiliki komitmen politik, moralitas dan profesionalitas yang tangguh. Untuk Badan Kehormatan membutuhkan landasan yang mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh anggota DPRD demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga DPRD,” tambah Misharti.

Dr.Mishari menegaskan dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam mendukung langkah DPRD dalam menyusun peraturan ini, karena akan memperkuat kerja DPRD dan tata kelola Pemerintahan yang baik.

Di akhir rapat paripurna ini Wakil Bupati Kampar menyampaikan semoga dengan adanya peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara disusun sebagai wujud integritas dan efektivitas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat serta guna menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.***