DPRD Kampar Sahkan APBD Perubahan 2025 Sebesar Rp 3,091 Triliun

Wawasannusantara.com, Kampar – DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai anggaran mencapai Rp3,09 triliun. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang berlangsung di gedung DPRD Kampar Kabupaten Kampar pada Senin malam, (25/08/2025).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kampar Zumrotun sebelum akhirnya ditetapkan bersama pemerintah daerah.

Mewakili Bupati Kampar, Wakil Bupati Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si. dalam pidatonya menjelaskan bahwa total Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025 mencapai Rp3.091.555.719.783. Angka tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan APBD murni 2025, khususnya pada sisi pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp3.019.537.121.031, menurun dibandingkan target pada APBD murni sebelumnya. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3.091.555.719.783, juga mengalami penurunan dibandingkan alokasi awal tahun anggaran.

Adapun komponen pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp72.018.598.451, yang seluruhnya bersumber dari penerimaan pembiayaan. Untuk pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD 2025.

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Hambali, SE., MH., Wakil Bupati Misharti menegaskan bahwa setelah persetujuan bersama DPRD, dokumen Perubahan APBD 2025 wajib disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dokumen Perubahan APBD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Riau paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama, sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Kampar,” jelasnya.

Misharti juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBD 2025.

“Seluruh kegiatan yang tertuang dalam Perubahan APBD ini harus diselesaikan hingga akhir Desember 2025. Oleh karena itu, kepala OPD diminta segera menuntaskan seluruh proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan agar target pembangunan dapat tercapai tepat waktu,” tegasnya.

Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2025 tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh program pembangunan di Kabupaten Kampar dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.***