Wawasannusantara.com, Kampar — Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang tersangka Al (40) dan RS (41) kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mencari donatur jemaah umroh.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika korban, EM bertemu dengan RS di sebuah kantor travel umroh di daerah Bukit Tinggi. Tersangka RS meminta tolong kepada korban untuk dicarikan donatur untuk keperluan membeli tiket jemaah umroh, kemudian tersangka RS mengajak korban untuk bekerjasama.
“Terlapor memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan akan menjadikan agunan kepada pelapor, apalagi diberi pinjaman uang,” tutur Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Dengan tergiur janji tersebut, kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 di harapan Notaris. Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan 1 bulan kemudian dengan surat tanah sebagai jaminan.
Namun setelah 1 bulan berlalu, terlapor tidak mengembalikan uang. Kemudian korban mengecek posisi tanah berdasarkan surat tanah yang diagunkan oleh terlapor dan ternyata tanah tersebut bukanlah milik terlapor.
Marasa ditipu, akhirnya korban membuat laporan ke Polres Kampar.
Berdasarkan alat bukti, tersangka Al ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Terhadap RS juga dibawa oleh penyidik ke Polres Kampar, karena sudah dipanggil sebanyak 2 kali, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.000 dan para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH.Pidana atau Pasal 372 KUH.Pidana.***