Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran 4 Kilogram Sabu, Jaringan Antar Pulau Dibongkar

Wawasannusantara.com, Pekanbaru – Penangkapan pertama terjadi pada 16 September 2024, saat tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan seorang tersangka bernama Janwardi di Bandara Sultan Syarif Kasim II. Tersangka kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang diperoleh dari seorang kurir di depan D’Raja Coffee.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, polisi melanjutkan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung, pada 19 September 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pria lainnya, yakni Nendi Ardiansyah, Rizky Mulya Hiddin, dan Riki Saputra. Ketiganya mengakui terlibat dalam pengiriman narkoba menggunakan kendaraan Yamaha NMAX.

Tidak berhenti di situ, tim operasional juga mengamankan sebuah kendaraan jenis Wuling di Bangko, Rohil, yang dikemudikan oleh tersangka bernama Dervis. Dari kendaraan tersebut, polisi berhasil menemukan 3 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak. Barang haram itu diduga dikirim oleh yona melalui jasa travel.

Selanjutnya, penyelidikan berlanjut terhadap Yona. Pada 25 September 2024, tim Subdit I Ditresnarkoba menangkap lima orang lain yang diduga terlibat, yakni Yona Riza Ashari, Erwinsyah, Dania Amalia Putri, Nabila Keysha, dan Dian Novita di Jalan Binjai-Stabat, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan Toyota Innova yang mereka gunakan, polisi menemukan satu bungkus kecil sabu.

Kombes Pol Manang Soebeti, Direktur Narkoba Polda Riau, dalam keterangannya pada Senin (07/10/2024), menjelaskan bahwa jaringan ini beroperasi antar pulau dan antar provinsi.

“Mereka menerima bayaran sebesar Rp70 juta per kilogram sabu,” ungkap Kombes manang.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.***