wawasannusantara.com, XIII KOTO KAMPAR – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar kembali menggencarkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat XIII Koto Kampar pada Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tahap pertama mencakup wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu, dan Kuok yang berada dalam lingkup kerja UPTD Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah I. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kampar, Zamzul Azmi, serta Kepala UPTD I, Ahmad Alihanafia.
Dalam kesempatan itu, DHKP dan SPPT PBB-P2 secara resmi diserahkan kepada pemerintah desa melalui kepala desa dan kolektor desa di masing-masing wilayah. Penyerahan ini menjadi bagian penting dari proses awal pendistribusian SPPT kepada para wajib pajak, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan di Aula Kantor Camat Tapung untuk wilayah kerja UPTD Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah II yang meliputi Kecamatan Tapung, Tapung Hilir, dan Tapung Hulu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh PLH UPTD II Tata Sofiyan dan PLH UPTD V Ahmad Solihin.
Pada sesi ini, penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 juga dilakukan kepada pemerintah desa melalui kepala desa dan kolektor desa sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparatur desa dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penyerahan dokumen pajak ini, Bapenda Kampar menegaskan komitmennya untuk mendorong ketepatan distribusi SPPT PBB-P2, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memperkuat kontribusi PAD sebagai penopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kampar.***










