wawasannusantara.com, BANGKINANG KOTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar menggelar sosialisasi implementasi regulasi terbaru terkait Pajak Air Tanah (PAT), Senin (12/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para wajib pajak mengenai penerapan Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 51 Tahun 2025.
Kegiatan tersebut diikuti puluhan pelaku usaha dan perwakilan badan usaha yang menjadi Wajib Pajak Air Tanah di Kabupaten Kampar, mulai dari perusahaan swasta (PT) hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beroperasi di berbagai kecamatan.
Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Zamhur, dalam sambutannya menegaskan bahwa perhitungan pajak untuk masa pajak Januari 2026 wajib mengacu pada ketentuan baru. Ia menjelaskan bahwa perubahan utama terletak pada dasar pengenaan pajak yang kini menggunakan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) dengan formula yang lebih spesifik dan terukur.
“Perhitungan NPA mempertimbangkan kualitas air, lokasi sumber, tujuan pemanfaatan, ketersediaan sumber alternatif, kelompok pengguna, serta volume pengambilan. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari NPA,” jelasnya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan, semakin baik kualitas air dan tersedia alternatif sumber air, maka nilai NPA akan semakin tinggi. Sebaliknya, apabila kualitas air rendah dan tidak tersedia sumber alternatif, maka nilai pengenaannya lebih rendah. Skema ini dirancang untuk menciptakan keadilan sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih bijak.
Selain pemaparan teknis, Bapenda juga mengimbau para wajib pajak agar segera melakukan verifikasi data terkait volume pengambilan dan pemanfaatan air tanah melalui formulir resmi yang telah disediakan. Langkah ini dinilai penting guna menghindari kekeliruan dalam penetapan pajak ke depan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh wajib pajak dapat memahami dan mematuhi regulasi terbaru sehingga penerimaan pajak daerah dari sektor air tanah dapat lebih optimal dan transparan untuk mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Zamhur dan turut didampingi Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Zamzul, serta Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan, Williandrie A. Rahmola.***










