Pemilik Lahan Ditangkap Polisi, Tujuh Hektare Sawit Terbakar

Wawasannusantara.com, Rokan Hilir — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas tujuh hektare melanda area kebun kelapa sawit di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/10/2025) ini dipastikan dipicu kelalaian pemilik lahan, R (53), yang diduga membuang puntung rokok sembarangan. Atas kejadian tersebut, R kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak Kepolisian Rohil karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang meluas.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa sumber awal Karhutla berasal dari puntung rokok yang dibuang tanpa dipastikan padam.

Titik api pertama kali terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning di Jalan Blok 51, Dusun Rumbai 2, Balai Jaya, sebelum dikonfirmasi oleh petugas di lapangan. Polisi kemudian mengamankan pemilik lahan pada Jumat (31/10) setelah menerima informasi warga bahwa R kerap membersihkan lahannya dengan cara membakar semak.

Akibat kelalaiannya, tujuh hektare kebun sawit ludes terbakar. Selain kerugian material, kebakaran ini juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan lingkungan.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Kapolsek Kubu Iptu Kodam F. Sidabutar, membenarkan penahanan terhadap pelaku.

“Benar, kami sudah mengamankan pemilik lahan yang diduga membuang puntung rokok hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas tujuh hektare,” ujar Kapolres.

Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis karena tindakannya dianggap merugikan negara dan masyarakat luas. R dikenakan Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Rohil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan membuang puntung rokok, terutama di wilayah gambut yang rawan terbakar. Ia juga menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami tidak beri ampun terhadap pelaku perusakan hutan dan lahan. Pelaku akan kami buru sampai dapat,” tegasnya.***