Kampar  

Pj Bupati Kampar Terima Pengembalian Aset Pemda Kampar dari Kejati Riau

Wawasannusantara.com, Kampar – Penjabat Bupati Kampar H Hambali, SE,MBA, MH menerima pengembalian aset daerahPemerintah Kabupaten Kampar sebanyak 156 smartphone dan empat unit mobil dinas yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH.MH.

Penyerahan aset ini merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang.

Acara serah terima aset tersebut berlangsung di gedung Satya Adhi Wicaksana, Senin (17/02/2025).

Turut hadir mendampingi Pj Bupati Kampar diantaranya Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ramlah, SE, M, Si, Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kampar Khairuman, SH, MH, Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Ir Azwan, M,Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar Edward, SE, M. Si, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S. STP, M. Si, Kepala Bappeda Kampar Ardy Mardiansyah, S.STP, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putera SH, H, Hum.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Hambali mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih atas pengembalian aset yang telah diserahkan oleh Kejati Riau ke Pemkab Kampar karena ini merupakan bagian dari pengawasan dan kewajiban pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah khususnya Kabupaten Kampar. 

Pj Bupati Kampar Hambali mengapresiasi langkah Kejati Riau dalam mengembalikan aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Dirinya berjanji akan memperbaiki mekanisme dan pengelolaan aset di Kabupaten Kampar agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan Kejati Riau atas keselamatan aset daerah Kampar. Kami kedepannya akan memastikan bahwa seluruh aset daerah bisa dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya, oleh sebab itu kami minta agar terus diberikan pembinaan dan ayoman untuk Kampar yang lebih baik lagi,” ungkap Hambali.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau Akmal Abbas menyampaikan,  penyitaan aset ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan dan camat se-Kabupaten Kampar tahun 2019-2024.

Kajati Riau juga mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, kami menemukan bahwa pengadaan ini memang benar adanya dan barangnya tersedia. Namun, ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, di mana 156 unit smartphone ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD.

Menurut Akmal Abbas, meski tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrulla menambahkan,   pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan dan mengembalikan barang-barang milik negara yang dikuasai tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Ia juga memastikan bahwa ke depannya, pengawasan terhadap pengelolaan aset akan semakin diperketat.

Kemudian Zikrulla juga mengatakan, langkah ini dilakukan setelah dilakukan pengusutan oleh  Seksi Pidana Khusus berdasarkan surat perintah tugas.

“Kami akan terus memantau agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.***