Wawasannusantara.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku dengan tarif PPN nol persen. Hal itu disampaikan Presiden berkenaan penerapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” kata Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, yakni beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum dan rumah sederhana, diberi fasilitas pembebasan PPN.
Menurut Kepala Negara, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berpihak pada rakyat.
“Saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat,” kata Prabowo.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.***