Kampar  

KPU Kampar Rekrut 8.960 KPPS, Ini yang Harus Jadi Pertimbangan PPS

Wawasannusantara.com, Bangkinang — Untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar merekrut sebanyak 8.960 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja di 1.280 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa.

Anggota KPU Kabupaten Kampar Imelda Sapitri kepada wartawan, Rabu (18-09-24) mengatakan, pembentukan KPPS dimulai 17 September hingga 21 September 2024. KPU mengumumkan pembentukan KPPS melalui media sosial dan papan pengumuman di desa-desa.

Sebelumnya pada Senin (15-09-24), KPU Kampar telah melaksanakan Rapat Kerja Pembentukan KPPS dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kampar.

“Dalam pembentukan KPPS ini PPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memperhatikan unsur teknologi informasi karena kinerja KPPS sangat erat kaitannya dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (sirekap),” ujar Imelda.

Selain itu, untuk honorium KPPS juga harus disosialisasikan karena tidak sama dengan Pemilu kemarin. Adapun honor Ketua KPPS sebanyak Rp900.000 dan anggota Rp850.000

“Mengingat banyaknya jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan, kita berharap partisipasi masyarakat tinggi dalam seleksi pembentukan KPPS ini nantinya,” sebutnya.

Lebih lanjut Imelda menuturkan, seleksi anggota KPPS dilakukan terbuka sepanjang memenuhi persyaratan menjadi anggota KPPS sebagaimana diatur dalam KPT 476/2022.***